PENGOLAHAN PARKIR, PASAR DAN GEDUNG

Kami awali dengan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir utamanya bab vii pasal 11 yang mengatakan bahwa wilayah pemungutuan retribusi parkir adalah Kabupaten Polewali Mandar.

Salah satu sumber usaha yang dapat dikelola oleh Perusda Polman adalah pengelolaan parkir khususnya di sepanjang pantai bahari polewali dan pelataran gedung nasional, selain belum dikelola oleh pihak manapun juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. 

Alasan lain adalah volume kendaraan yang masuk keluar di wilayah ini cukup padat sehingga dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan khusus utamanya pada hari-hari tertentu. Menurut data BPS Polman tahun 2012 bahwa jumlah kendaraan di wilayah ini berjumlah 60.350 buah kendaraan roda dua, mobil penumpang berjenis sedan berjumlah 103 buah, jeep berjumlah 173 buah, oplet berjumlah 963 buah, Station Wagon berjumlah 9 buah, Ambulance berjumlah 36 buah, mobil mayat berjumlah 1 buah. Sementara truk dengan jenis truk berjumlah 618 buah, pick up berjumlah 766 buah, pemadam kebakaran 4 buah ditambah lagi dengan bus besar berjumlah 17 buah dan bus kecil berjumlah 83 buah.

Jumlah kendaraan di atas sudah memnberikan gambaran yang lengkap seberapa besar konstribusi yang dapat diberikan kedalam Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

No comments: